|
Sumber : Warta Kota/Nur Ichsan |
Presenter program acara Makin Malam Makin Mantap (4M) antv, Dwi Putrantiwi atau yang dikenal sebagai Suster Hepi, minta maaf karena telah ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia mengaku khilaf sehingga program acara yang mulai diminati penonton itu dihentikan sementara oleh KPI terhitung mulai 9 Oktober. �Terus terang saya secara pribadi saya meminta maaf kepada para pemirsa 4M atas kejadian kemarin. Saya mohon maaf atas kekhilafan yang telah terjadi. Kejadian itu semua bukan karena kemauan saya sendiri, tapi karena sesuatu yang tidak disengaja�, kata Dwi dengan wajah penuh penyesalan di Studio BSC, Jakarta Timur, Rabu (7/10) KPI mencatat bahwa pada episode 2 Oktober 2009 sepanjang program tersebut terus-menerus dibicarakan payudara dan alat kelamin secara vulgar. Selain itu, pembawa acara wanita yang berperan sebagai suster cenderung menampilkan perilaku dan tutur kata seronok. Bahkan sempat menyebut alat kelamin lelaki dengan bahasa yang kasar dan tidak sopan. Dwi mengaku bahwa kebetulan dirinya mempunyai kebiasaan latah sehingga sering tak terkendali. Saat kejadian itu, sesuatu benda jatuh di belakang panggung. Karena kebetulan ia latah dan dekat dengan tempat benda jatuh itu, maka keluarlah ucapan spontan dari mulutnya yang dinilai KPI kurang sopan. �Kalau saya berbicara teka-teki, pantun, atau blak-blakan, itu adalah berdasarkan skrip. Sedangkan kejadian pada Jumat tanggal 2 Oktober itu murni karena kelatahan saya. Sekali lagi saya mohon maaf,� ungkap presenter muda itu. Sejak menerima pencekalan KPI, pihak antv menonaktifkan Dwi dari acara 4M untuk sementara sejak Senin (5/10). Presenter 4M pun tinggal tiga orang, yakni Vincent Rompies, Tora Sudiro, dan Ayu Dewi. �Rasa penyesalan pasti ada, juga perasaan sedih, tapi buat saya ini merupakan cambuk agar bisa menjadi lebih baik lagi. Dengan ini saya bisa mengetahui segala kekurangan saya�, kata Dwi. Permintaan maaf juga disampaikan Direktur Utama antv Dudi Hendra Kusuma. �Atas nama antv saya sampaikan permintaan maaf kami kepada masyarakat, khususnya pemirsa setia 4M. Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Yang pasti, dari kami, tidak ada unsur kesengajaan dan saya sangat paham kalau KPI menjatuhkan sanksi kepada antv,� ujarnya. KPI menyatakan, 4M telah melanggar Undang-Undang Penyiaran pasal 11, pasal 13, pasal 17, pasal 19 ayat 3, pasal 23 ayat 1 dan ayat 3, dan pasal 36 ayat 5 huruf (b), serta Standar Program Siaran (SPS) pasal 65.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar